PENINDAKAN PELANGGARAN PERWAKO NO 4 TAHUN 2018

Salah Satu Bentuk Penindakan Terhadap Pelanggaran Perwako Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Penindakan Parkir Mulai Dari Penggembosan,Kunci Ban Hingga Kendaraan Di Derek. Hal ini Bertujuan untuk Menjadikan Kota Manado Aman,Selamat,Tertib dan Lancar Dalam Berlalu Lintas. Oleh Karena Itu Dihimbau Kepada Warga Kota Maupun Pengunjung Untuk Mematuhi Peraturan2 yg Ada Sehingga Kota Manado Boleh Menjadi Kota Yang Berkembang Dengan Memiliki Warga Yang Cerdas Dan Taat Aturan