DISHUB MANADO GELAR OPERASI TERTIB UJI KENDARAAN

DISHUB ……. Meminimalisir terjadinya penyebab kecelakaan di jalan raya, akibat lalainya pengguna kendaraan bermotor, untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta melengkapi dokumen kendaraan tersebut maka dari itu Dinas Perhubungan Kota  Manado bersama jajaran Kepolisian Resort Kota Manado mengadakan operasi pemeriksaan kelengkapan berkas Kendaraan bermotor. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan untuk angkutan umum, dan angkutan barang yang belum melakukan uji laik jalan. Operasi kali ini dilaksanakan di beberapa Ruas Jalan di Kota Manado. Sekretaris Dinas Perhubungan Donald Wilar mengatakan, operasi gabungan tersebut terkait dengan uji  kelaikan kendaraan, kelengkapan surat KIR terhadap angkutan umum dan angkutan barang. “saat ini operasi yang kita laksanakan kiranya dapat memberikan manfaat yang besar demi keselamatan berlalu lintas bagi pengendaranya maupun penumpang”. Kepala Bidang LLAJ Irwan Tambing operasi gabungan kali ini dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB yang dikhususkan bagi kendaraan roda empat dimana petugas gabungan langsung memeriksa kelengkapan berkas KIR kendaraan tersebut. Kendaraan yang terjaring operasi kali ini berjumlah 27 kendaraan roda empat yang didominasi kendaraan angkot, pick up, dan mobil barang Bagi kendaraan yang kedapatan belum melakukan uji kami memberikan surat teguran operasi ini sudah menjadi agenda rutin bidang LLAJ dan akan terus dilaksanakan agar masyarakat pengguna kendaraan sadar bahwa keselamatan itu sangat penting tuturnya. Operasi gabungan tersebut bertujuan agar angkutan barang dan angkutan orang sesuai standar keselamatan yang ada, hal ini seperti yang disampaikan oleh Jinnio Zougira Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Ka. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Manado. Pemeriksaan kelengkapan berkas kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak melebihi kapasitas dimensi dan muat  kendaraan tersebut, yang wajib masuk pengujian adalah a. Kendaraan dalam kondisi baik, b. Dokumen lengkap ( BPKB, STNK ) c. Memiliki ijin trayek d.Memiliki bukti pembayaran retribusi uji Bank e. Memiliki sertifikat uji type f. Membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian. Untuk cara pendaftarannya yaitu : Datang ke loket pendaftaran uji KIR, Lengkapi persyaratan administrasi, Memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, Melakukan pembayaran retribusi lewat bank, Melakukan pra uji di kantor pengujian Kairagi untuk kondisi kendaraan, Pemberian bukti lulus elektronic kendaraan Blue card dan pemasangan stiker. sebagai penutup Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang, SE menghimbau “Saya sampaikan kepada rekan-rekan agar melaksanakan tugas dengan baik dan jangan ada pungli pada waktu bertugas, laksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku…… (steven)