(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi
a) Pelaksanaan pemerintahan di bidang perhubungan
b) Pembinaan, pengoordinasian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perhubungan;
c) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta bimbingan teknis dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan perhubungan dan otonomi daerah;
d) pelaksanaan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional;
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undang
(1) Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perhubungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
a) Pembinaan pelaksanaan tugas dan administrasi dinas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan program, keuangan, pelaporan, umum, kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b) Pengoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan;
c) Pengoordinasian perumusan kebijakan strategis di Iingkungan Dinas Perhubungan;
d) Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
e) Penyusunan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, program, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
f) Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dilingkungan dinas perhubungan
g) Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan dinas perhubungan
h) Pengoordinasian pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
i) Pengoordinasian penyusunan kebijakan dan regulasi teknis di bidang perhubungan
j) Pelaksanaan publikasi kegiatan, upcara dan pengaturan acara dinas
k) Pengoordinasian Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor dinas
l) Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran dinas
m) Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran dinas perhubungan;
n) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dinas dalam hal melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan keuangan, program, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(2) Rincian tugas Sub Bagian Program, Keuangan dan Pelaporan :
a) Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Menyiapkan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f) Melaksanakan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai serta pembiayaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g) Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk mendukung tertib administrasi keuangan Dinas;
h) Melaksanakan verifikasi, pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban kegiatan serta pelaporan kegiatan dilingkungan Dinas sebagai bahan penyusunan pelaporan lebih lanjut;
i) Menyiapkan konsep naskah dinas bidang keuangan, program, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
j) Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan Bidang-Bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
k) Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi, Sub Bagian dan Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l) Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas agar diketahui tingkat realisasinya;
m) Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas dan menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
n) Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bidang perhubungan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
o) Menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi, Sub Bagian dan sebagai bahan evaluasi dan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
p) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
q) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan Program Evaluasi dan Pelaporan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalah;
r) Membuat laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan Program Evaluasi dan Pelaporan kepada Sekretaris Dinas sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
s) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
t) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dinas dalam hal melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan administrasi umum, urusan kerumah tanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi dinas berdasarkan peraturan perundang - undangan;
(2) Rincian tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan:
a) Menyusun rencana kegiatan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian, Bidang Seksi dan unit pelaksana di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Menyiapkan konsep pedoman naskah dinas bidang adiministrasi perkantoran dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
f) Menyiapkan bahan pelayanan administrasi perkantoran, pengurusan kerumahtanggaan, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
g) Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lingkup Dinas demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
h) Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, bimbingan teknis, diklat pegawai, dan pengusulan data kebutuhan kepegawaian lainnya di lingkungan Dinas;
i) Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
j) Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang kekayaan/iventaris Dinas untuk tertib administrasi pengelolaan barang agar dapat digunakan dengan optimal;
k) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
l) Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Sub. Bagian umum, kepegawaian dan perlengkapan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
m) Membuat laporan pelaksanaan tugas Sub. Bagian Umum Kepegawaian dan Perlengkapan kepada Sekretaris Dinas sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
n) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
I. Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(1) Kepala bidang lalu lintas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan lalu lintas angkutan jalan yang meliputi pengaturan lalu lintas, pengawasan dan pengendalian serta angkutan;
(2) Rincian tugas bidang lalu lintas angkutan jalan :
a) Menyusun rencana kegiatan bidang lalu lintas angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Dinas, Sub Bagian, Kepala Bidang dan Seksi serta Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Penetapan rencana umum jaringan lalu lintas angkutan jalan;
f) Mengevaluasi pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan lalu lintas;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas;
g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang lalu lintas, membawahkan:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
b. Seksi Penjagaan dan Pengaturan;
c. Seksi Angkutan;
II. Seksi Pengawasan dan Pengendalian
(1) Kepala Seksi Pengawasan dan pengendalian membantu sebagian tugas kepala bidang dalam melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan manajemen lalu lintas;
(2) Rincian tugas Seksi Pengawasan dan pengendalian :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian Lalu Lintas di wilayah Kota Manado;
f) Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor dan tidak bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g) Pelaksanaan penyidikan pelanggaran bidang LLAJ;
h) Pelaksanaan pembinaan ketertiban dan disiplin lalu lintas di jalan;
i) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
j) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
k) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
l) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
m) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III. Seksi Penjagaan dan Pengaturan
(1) Kepala Seksi Penjagaan dan pengaturan membantu sebagian tugas kepala bidang dalam melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas penjagaan dan pengaturan lalu lintas;
(2) Rincian tugas Seksi Penjagaan dan pengaturan :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Penjagaan dan pengaturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Pelaksanaan Penjagaan dan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan, persimpangan dan lokasi - lokasi rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Manado;
f) Pelaksanaan larangan penggunaan jalan tertentu;
g) Pelaksanaan pembinaan ketertiban dan disiplin lalu lintas di jalan;
h) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
i) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Penjagaan dan pengaturan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
j) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Penjagaan dan pengaturan kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
k) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IV. Seksi Angkutan
(1) Kepala Seksi Angkutan membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan angkutan orang dan barang;
(2) Rincian tugas Kepala Seksi Angkutan :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Angkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Penyusunan dan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan pelayanan angkutan orang:
f) Pemberian izin trayek angkutan perdesaan / angkutan kota;
g) Penetapan Penyusunan Jaringan lintas Angkutan Kota;
h) Penyusunan Rumusan kebijakan penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi;
i) Pelaksanaan Pemberian izin operasi angkutan taksi;
j) Pelaksanaan pemberian rekomendasi operasi sewa angkutan orang;
k) Penetapan pemberian izin usaha angkutan Pariwisata;
l) Penetapan pemberian lzin usaha angkut:an barang;
m) Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam Kota;
n) Penetapan pemberian izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam suatu wilayah;
o) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
p) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Angkutan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
q) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Angkutan kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
r) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
s) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Bidang Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan koordinasi kegiatan keselamatan pelayaran, melaksanakan pengendalian, pengawasan dan pengelolaan pelabuhan yang dibangun atas prakarsa Pemerintah Kota atau pelabuhan yang diserahkan dari Pemerintah pusat ke Pemerintah Kota dan angkutan perairan, serta pembinaan terhadap perusahaan dan asosiasi sub sektor perhubungan.
(2) Rincian tugas Bidang Perhubungan Laut :
a) Menyusun rencana kegiatan Bidang Perhubungan Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Pembinaan, pengawasan dan sertifikasi kegiatan operasional perkapalan dan kepelautan
f) memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan di bidang perhubungan laut penyempurnaan lebih lanjut;
g) Pembinaan dan pengawasan kegiatan penjagaan, keselamatan pelayaran dan kebandaraan
h) Pengendalian dan pengawasan serta pengelolaan kegiatan operasional pelabuhan
i) Pengendalian dan pengawasan serta pengelolaan kegiatan operasional angkutan perairan
j) Pembinaan terhadap perusahaan dan asosiasi sub sektor perhubungan.
k) Menyusun bahan rancangan kebijakan teknis bidang angkutan perairan
l) Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tarif jasa kepelabuhanan dan angkutan perairan
m) Menyiapkan bahan rekomendasi pelabuhan lokal
n) Menyiapkan bahan penetapan tarif penumpang angkutan lokal
o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bidang Laut membawahkan :
1. Seksi Keselamatan Pelayaran
2. Seksi Kepelabuhanan
3. Seksi Angkutan Perairan
(1) Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran dan pengendalian membantu sebagian tugas kepala bidang dalam menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan peraturan perundang-undangan menyangkut kegiatan perkapalan, kepelautan dan pengawasan, pengukuran, sertifikasi dan pendaftaran kapal berukuran isi di bawah GT. 7, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengarahan penjagaan dan penyelamatan di pelabuhan laut dan pantai serta melaksanakan koordinasi atas penanggulangan pencemaran, melakukan patroli dan bantuan SAR.
(2) Rincian tugas Seksi Keselamatan Pelayaran :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Keselamatan Pelayaran dan pengendalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional keselamatan pelayaran
f) Pembinaan dan pengawasan kegiatan penjagaan, penyelamatan pelayaran dan kebandaraan
g) Pembinaan dan pengawasan terhadap operator kapal ukuran dibawah GT.7
h) Menyiapkan bahan-bahan peraturan, rancangan peraturan daerah dalam bidang perkapalan dan kepelautan serta keselamatan pelayaran
i) Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terlaksananya peraturan perundang-undangan perkapalan, kepelautan dan keselamatan pelayaran
j) Pelaksanaan pengukuran dan sertifikasi kapal ukuran dibawah GT.7
k) Menyiapkan bahan penyuluhan teknis keselamatan pelayaran
l) Menyiapkan bahan tentang tata tertib bandar, tertib layar, muatan berbahaya dan kecelakaan kapal
m) Meneliti dan mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan sektor perhubungan
n) Monitoring pelaksanaan patroli laut
o) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
p) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Keselamatan Pelayaran dan pengendalian serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
q) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Keselamatan Pelayaran dan pengendalian kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
r) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
s) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(1) Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan sebagian tugas bidang kepelabuhanan dalam memberikan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan lokal, penetapan daerah lingkungan kerja (DLKL) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKP) pelabuhan lokal, pelaksanaan rekomendasi tatanan kepelabuhanan nasional, regional dan wilayah, pelaksanaan dan pengawasan system prosedur (SISPRO) pelayanan jasa /lokal dan tarif angkutan laut penumpang dan tarif jasa pelabuhanan serta melaksanakan pengelolaan pelabuhan yang dibangun Pemerintah Kota atau pelabuhan yang diserahkan dari Pemerintah pusat ke Pemerintah Kota.
(2) Rincian tugas Seksi Kepelabuhanan menyelenggarakan :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal
e) Pengendalian, pengawasan dan pengelolaan kegiatan operasional kepelabuhanan
f) Pembinaan terhadap institusi/ asosiasi sub sektor angkutan perairan.
g) Menyusun konsep rancangan peraturan lingkup Kepelabuhanan
h) Meneliti persyaratan-persyaratan administrasi dan teknis pelabuhan lokal
i) Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tarif jasa kepelabuhanan
j) Mempelajari aturan-aturan kepelabuhanan yg terkait dengan tugas
k) Menyiapkan konsep rekomendasi pelabuhan lokal
l) Pengelolaan pelabuhan local
m) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
n) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Kepelabuhanan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
o) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Kepelabuhanan kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
p) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
q) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pengawasan usaha angkutan di perairan bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kota Manado, penetapan besaran tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas kecamatan dalam Kota, pengusulan trayek angkutan laut perintis dan pengelolaan angkutan perairan, serta pembinaan terhadap perusahaan angkutan perairan.
(2) Rincian tugas Seksi Angkutan Perairan menyelenggarakan :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Angkutan Perairan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Pengendalian dan pengawasan serta pengelolaan kegiatan operasional angkutan perairan
f) Pembinaan terhadap perusahan penunjang angkutan perairan.
g) Membuat konsep perizinan usaha angkutan perairan
h) Menyiapkan/menyusun tarif angkutan laut lokal
i) Menyiapkan bahan pembinaan untuk perusahan angkutan perairan
j) Menyiapkan data, laporan bulanan dan tahunan angkutan perairan
k) Menyiapkan bahan-bahan peraturan, rancangan peraturan daerah bidang angkutan perairan
l) Pengelolaan angkutan perairan
m) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
n) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Angkutan Perairan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
o) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Angkutan Perairan kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
p) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
q) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a) Menyusun rencana Bidang Manajemen Rekayasa, Pengembangan Sistem Perhubungan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Penyusunan Kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan kegiatan Manajemen Rekayasa, Pengembangan Sistem Perhubungan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
f) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Manajemen Rekayasa, Pengembangan Sistem Perhubungan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
2. Seksi Pengembangan Sistem Perhubungan
3. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
I. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
(1) Seksi Manajemen Rekayasa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan sebagian tugas manajemen rekayasa lalu lintas dalam menyiapkan bahan mulai pada proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaanya, pemantauan pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian tugas Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelenggaraan rekayasa lalu lintas;
f) Menyiapkan dan menyusun bahan rekomendasi penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kota Manado
g) Merencanakan dan menyiapkan bahan pengaturan sirkulasi arus lalu lintas di jalan;
h) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
i) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya
j) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
k) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. Seksi Pengembangan Sistem Perhubungan
(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan sebagian tugas Pengembangan Sistem dalam menyiapkan bahan mulai pada proses perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan
(2) Rincian tugas Seksi Pengembangan Sistem Perhubungan menyelenggarakan :
a) Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sistem Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya sebagai pedoman landasan kerja.
f) Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun aturan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perhubungan.
g) Melaksanakan studi, kajian dan survei bidang tugas perhubungan
h) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang tugas perhubungan
i) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
j) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sistem serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
k) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sistem kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
l) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
m) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan sebagian tugas Bidang Sarana dan Prasarana lalu lintas dalam menyiapkan bahan mulai pada proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaanya, pemantauan pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan
(2) Rincian tugas Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas :
a) Menyusun rencana kegiatan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan, sarana dan prasarana lalu lintas;
f) pelaksanaan pembinaan teknis operasional bidang keselamatan, sarana dan prasarana lalu lintas;
g) pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan program SAR;
h) pelaksanaan pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa untuk kerja sarana dan prasarana lalu lintas;
i) pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang keselamatan, sarana dan prasarana lalu lintas
j) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana lalu lintas serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
k) Melakukan identifikasi dan pelaksanaan survei fasilitas lalu lintas jalan yang rusak maupun hilang.
l) Menginventarisasi pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas
m) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan fasilitas lalu lintas di kota Manado.
n) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
o) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
p) Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
q) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
r) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a) Menyusun rencana kegiatan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor;
f) Melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
g) Melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor;
h) Melakukan pemungutan retribusi dan administrasi pengujian kendaraan bermotor;
i) Melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
j) Melakukan pembinaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan bermotor;
k) Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengujian kendaraan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
l) Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
m) Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan alat uji kendaraan bermotor agar dapat digunakan sesuai peruntukannya dan menjaga akurasi serta fungsi kerja alat.
n) Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a) Menyusun rencana kegiatan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Melaksanakan pemeliharaan fasilitas perparkiran;
f) menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan leknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran sebagai pedoman landasan kerja
g) menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk leknis mengenai bidang tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran
h) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
i) Penyusunan standar dan prosedur pelayanan perparkiran;
j) Penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana perparkiran;
k) Pengaturan teknis kelancaran dan penataan lalu Iintas di tempat parkir;
l) Melaksanakan operasi dan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir dan atau menganggu kelancaran arus lalu lintas diwilayah area parkir
m) Melakukan penarikan dan atau penderekan kendaraan yang parkir atau mogok di tempat yang dilarang parkir atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas untuk di bawa ke tempat penitipan / penyimpanan sementara.
n) Melaksanakan pemeliharaan fasilitas perparkiran
o) Pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi parkir;
p) Pelaksanaan koordinasi pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir;
q) Penjagaan ketertiban dan keamanan serta pemeliharaan kebersihan di tempat parkir;
r) Pelaksanaan monitoring, pengawasan lokasi dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan;
s) Pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana serta pengelolaan barang perparkiran;
t) Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran pada badan jalan dan luar badan jalan;
u) Pelaksanaan kerja sama pengelolaan perparkiran dengan pihak ketiga/swasta;
v) Penyiapan bahan laporan Dinas dan pertanggungjawaban tugas yang berkaitan dengan Unit Pengelola Perparkiran;
w) Melakukan koordinasi dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelaksanaan tugas.
x) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a) Menyusun rencana kegiatan Unit Pelaksana Teknis Terminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
d) Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e) Melakukan pengelolaan dan mengoperasikan terminal penumpang dan barang
f) Melakukan penataan dan pengaturan sarana dan prasarana di wilayah terminal
g) Mengatur tempat parkir kendaraan umum dan barang selama menunggu keberangkatan, termasuk didalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum dan barang
h) Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan leknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal sebagai pedoman landasan kerja
i) Memasang rambu-rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwal perjalanan
j) Mengatur parkir kendaraan pengantar dan atau taksi
k) Melakukan pengawasan/uji petik di terminal
l) menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal
m) Membuat laporan kendaraan masuk dan atau keluar dan penumpang yang naik atau turun
n) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Unit Pelaksana Teknis Terminal dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
o) Penyusunan standar dan prosedur pelayanan Terminal;
p) Penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana terminal;
q) Melaksanakan pemeliharaan fasilitas terminal
r) Pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi terminal;
s) Pelaksanaan koordinasi pengawasan, pengendalian dan penertiban terminal;
t) Penjagaan ketertiban dan keamanan serta pemeliharaan kebersihan di terminal;
u) Pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana serta pengelolaan barang terminal;
v) Penyiapan bahan laporan Dinas dan pertanggungjawaban tugas yang berkaitan dengan Unit Pengelola terminal;
w) Melakukan koordinasi dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelaksanaan tugas.
x) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.