LAYANAN PEMBUATAN IZIN TRAYEK

SYARAT PEMBUATAN IZIN TRAYEK

A. Persyaratan :

1. Surat Permohonan Koperasi Angkutan

2. Fotocopy hasil lulus uji berkala

3. Fotocopy STNK

4. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan terakhir.


B. Sistem, Mekanisme, dan Alur :

1. Kendaraan wajib didaftarkan di PERUSAHAN ANGKUTAN/ BADAN HUKUM/ KOPERASI.

2. Perusahan Angkutan/ Badan Hukum/ Koperasi mengajukan surat permohonan ke Dinas Perhubungan Kota Manado.

3. Surat Permohonan tersebut sudah disertai dokumen Fotocopy hasil lulus uji berkala, Fotocopy STNK dan Fotocopy Pemilik Kendaraan terakhir.

4. Dinas Perhubungan memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap akan diproses untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurusan Izin Trayek.

5. Surat Rekomendasi Pengurusan Izin Trayek akan di berikan ke Perusahan Angkutan/ Badan Hukum/ Koperasi yang bermohon untuk selanjutnya dilampirkan dalam pengurusan Izin Trayek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.



Alamat: Jl.Balai Kota No.1 Lantai 4 Gedung Walikota Manado