LAYANAN UJI KIR DI KOTA MANADO

SYARAT UNTUK KIR


A. Syarat pendaftaran kir mobil :

1. Mobil dalam kondisi baik

2. Dokumen Bukti Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih lengkap

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan 

4. Menyertakan surat kuasa apabila uji kendaraan diwakilkan oleh kerabat

5. Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum 

6. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

7. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian


B. Syarat perpanjangan kir mobil :

1. Permohonan uji kelayakan mobil

2. STNK yang berlaku

3. Buku uji KIR

4. Membawa mobil ke unit pelaksana pengujian


C. Bagian yang diperiksa saat pengujian kir

1. Kaca mobil

2. Speedometer

3. Sistem kemudi

4. Emisi gas buang

5. Sistem pengereman

6. Tidak dimodifikasi

7. Kaki mobil, truk lampu, dan daya pancar

8. Ban mobil tidak gundul

9. Klakson berfungsi dengan  baik


SYARAT UNTUK LAYANAN UJI KIR

A. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah :

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up


B. Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.

2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

5. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian


C. Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan

2. Lengkapi persyaratan administrasi

3. Penuhi persyaratan laik jalan

4. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

5. Pemasangan stiker 



Alamat : Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Manado, Kairagi Satu, Kec. Mapanget, Kota Manado.