PENGOPERASIAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR di KOTA MANADO

Dishub..... Bentuk kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap keselamatan berlalu lintas telah dibuka tempat pengujian kendaraan bermotor, Dinas perhubungan kota Manado yang telah melakukan uji coba pada sistem pengujian kendaraan bermotor secara digital, sehingga dengan perubahan ini, sistem pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan up grading yaitu hasil lulus uji berupa Smart Card, stiker RFID yang di tempel dikaca depan dan  sertifikat uji. Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor tujuannya memberikan kepastian bahwa kendaraan yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis layak jalan. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Manado Jinnio Zougira mengatakan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kota Manado, Walikota Andrei Angouw dan Wakilnya dr Richard Sualang yang sudah mensupport pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor di kota Manado dan kiranya dengan dibukanya kembali Pengujian Kendaraan Bermotor kami dari jajaran Dinas perhubungan kota Manado khususnya PKB akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, untuk itu Jinnio berpesan agar pemilik kendaraan dapat menaati aturan dan ketentuan dalam melaksanakan pengujian kendaraan dimana diketahui untuk jenis kendaraan yang wajib masuk pengujian adalah : 
Taxi / Angkot, Mobil penumpang, Mobil pengangkut barang, Bus, Truk semua tipe, Mobil pickup dan untuk persyaratan teknis adalah : 
1. Kendaraan dalam kondisi baik
2. Dokumen lengkap ( BPKB, STNK )
3. Memiliki ijin trayek
4. Memiliki bukti pembayaran retribusi uji Bank
5. Memiliki sertifikat uji type 
6. Membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian. Untuk cara pendaftarannya yaitu : 
1. Datang ke loket pendaftaran uji KIR 
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan 
4. Melakukan pembayaran retribusi lewat bank;
5. Melakukan pra uji di kantor pengujian Kairagi untuk kondisi kendaraan;
6. Pemberian bukti lulus elektronic kendaraan Blue card dan pemasangan stiker. Sebelumnya kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang menambahkan dalam rangka pelaksanaan tahapan pembukaan uji kelayakan kendaraan bermotor pihaknya telah melakukan kalibrasi dan akreditasi yang dilaksanakan oleh balai pengelolaan transportasi darat ( BPTD ) Kelas 2 Sulut, Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan, adapun kalibrasi yang dilakukan meliputi alat uji emisinya, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji berat kendaraan, alat uji kuncup roda depan, alat uji rem, serta alat uji suara, dll. Worang juga menambahkan kiranya dengan dibukanya kembali pengujian kendaraan bermotor di kota Manado, semakin mempermudah para pemilik kendaraan untuk dapat melakukan kewajiban uji berkala kendaraan bermotor sehingga bisa berkendara dengan aman dan dapat mengurangi resiko kecelakaan untuk itu kami dari Dinas Perhubungan Kota Manado khususnya UPTD - PKB  yang didukung oleh penguji yang profesional dan bersertifikat akan sepenuhnya memberikan pelayanan yang lebih transparan akuntabel, dan berkualitas ujar Jeffry... ( Steven )