PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN PARKIR DI KOTA MANADO

        Menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Manado Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota  Manado;

2.  Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :

a.    Penggembosan ban (cabut pentil);

b.   Penguncian roda (gembok ban);

c.    Penempelan sticker;

d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);

3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :

a.    Kendaraan yang parkir diatas trotoar;

b.   Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;

c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;

d.   Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;

e.    Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;

f.     Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.


Demikianlah kami menyampaikan edaran kepada seluruh warga masyarakat Manado demi kenyamanan kita sebagai pengguna jalan, nari jadikan tertib berlalu lintas sebagai gaya hidup bersama untuk Manado Cerdas. (admin dishub)