PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN PARKIR DI KOTA MANADO
Menindaklanjuti ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Manado Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan
Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu
penyebab kemacetan di Kota Manado;
2. Pemerintah Kota Manado bersama
instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir
berupa :
a.
Penggembosan ban (cabut pentil);
b.
Penguncian roda (gembok ban);
c.
Penempelan sticker;
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil
atau pengangkutan sepeda motor);
3. Jenis pelanggaran parkir yang akan
ditindak diantaranya :
a.
Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
b.
Kendaraan yang parkir pada ruas jalan
yang terdapat rambu larangan parkir;
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai
dengan marka parkir;
d.
Kendaran yang parkir pada ruas jalan
yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu
kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e.
Kendaraan yang parkir dengan radius
maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu
lintas;
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
Demikianlah kami menyampaikan edaran kepada seluruh warga masyarakat Manado demi kenyamanan kita sebagai pengguna jalan, nari jadikan tertib berlalu lintas sebagai gaya hidup bersama untuk Manado Cerdas. (admin dishub)